Kopelma Darussalam – Dua orang tim dari kementerian dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pendampingan penyusunan borang akreditasi di UPT Perpustakaan dan E-Learning USK hari selasa (1/10/2024).
Tujuan kedatangan tim dari Kementerian ini adalah untuk melakukan pendampingan terhadap perpustakaan perguruan tinggi dilingkungan Kemendikbud Ristek, salah satunya adalah UPT Perpustakaan dan E-Learning USK. Pendampingan dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap penyusunan dokumen dalam rangka akreditasi perpustakaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI sebagai instansi pembina.
Dalam diskusi di ruang rapat lantai 2 UPT Perpustakaan dan E-learning tim ini mendengarkan pemaparan terhadap borang akreditasi yang telah disusun oeh tim penyusun. Kedua belah pihak melakukan sharing informasi tentang penyusunan dan bukti fisik kegiatan yang dimasukan dalam borang akreditasi.
Ketua tim Chaidir Amir menyimpulkan dari hasil pemaparan tim usk bahwa pada umumnya dokumen yang telah disusun sudah baik, namun masih beberapa poin yang masih harus disempurnakan.
” Secara umum dokumen yang telah disusun sudah sangat baik dan hanya butuh beberapa perbaikan saja untuk melengkapi dokumen dan bukti yang telah ada” ungkap Chaidir.
Kepala UPT Perpustakaan dan E-Learning USK Dr. Ismul Huda menyambut baik kedatangan Tim yang beranggotakan, Chaidir Amir dan Syafnelly ini serta berterimaksih atas saran dan masukan yang diberikan terhadap penyusunan borang akreditasi perpustakaan ini.
” Saya atas nama Kepala UPT Perpustakaan dan E-Learning USK menyambut baik dan berterima kasih kepada Paka Chaidir Amir dan Ibu Syafnelly atas saran dan masukan yang diberikan untuk penyempurnaan borang akreditasi ini”. kata Ismul Huda.
Kedatangan dua orang tim dari Kemendikbud Ristek ini berdasarkan surat penugasan dari Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek.
Kegiatan inimerupakan sebaiai tindak surat Sekretaris Jenderal Nomor 16429/A.A6/HM.02.00/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Pendataan dan Penilaian Mandiri Akreditasi Perpustakaan dan untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Sekretariat Utama, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 09/VII/PKS/2023 dan Nomor 76/PKS/VII.2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Peningkatan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Salah satu ruang lingkup PKS meliputi pembinaan dalam rangka akreditasi perpustakaan. Hal ini berkenaan dengan
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan, serta setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
2. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
3. Sekretariat Jenderal melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) telah melakukan pendataan penilaian mandiri akreditasi perpustakaan khusus dan perpustakaan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemendikbudristek pada 23 Mei s.d. 5 Juni 2023. Berdasarkan hasil pendataan, terkumpul data penilaian mandiri sebanyak 49 perpustakaan khusus dari 149 satker dan UPT di lingkungan Kemendikbudristek, serta 42 perpustakaan perguruan tinggi negeri dari 126 perguruan tinggi negeri akademik dan vokasi di lingkungan Kemendikbudristek.
4. Sesuai dengan ruang lingkup PKS Kemendikbudristek dan Perpusnas terkait pembinaan dalam rangka akreditasi perpustakaan, maka seluruh perpustakaan khusus di unit kerja dan UPT, serta perpustakaan perguruan tinggi di PTN Akademik dan PTN vokasi untuk mengikuti akreditasi perpustakaan.
