Banda Aceh, 13 Januari 2026 – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi menetapkan tiga calon rektor yang akan bersaing dalam pemilihan Rektor USK untuk periode kepemimpinan 2026 -2031. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno MWA yang berlangsung secara tertutup di lingkungan kampus USK, Banda Aceh, setelah melalui rangkaian proses penjaringan dan penyaringan yang ketat serta transparan.
Ketua MWA USK, Dr. Safrizal, M.Si, menjelaskan bahwa penetapan tiga calon rektor ini merupakan tahapan penting dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan universitas sebagai perguruan tinggi negeri unggulan di Aceh dan kawasan barat Indonesia. Proses seleksi telah dimulai sejak beberapa bulan lalu, diawali dengan pendaftaran bakal calon rektor yang berasal dari internal USK maupun memenuhi persyaratan administratif dan akademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“MWA telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan statuta universitas. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan rekam jejak kepemimpinan, kapasitas akademik, integritas, serta visi dan misi para calon dalam memajukan USK,” ujar pimpinan MWA dalam keterangan resminya.
Dalam proses penyaringan, para bakal calon rektor terlebih dahulu mengikuti tahapan seleksi administrasi, dilanjutkan dengan pemaparan visi, misi, dan program kerja di hadapan Majelis Wali Amanat. Selain itu, MWA juga menggali komitmen calon terkait penguatan tridarma perguruan tinggi, tata kelola universitas yang baik, peningkatan mutu pendidikan dan riset, serta kontribusi USK dalam pembangunan daerah dan nasional.
Tiga nama calon rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031 resmi lolos tahap penyaringan setelah memaparkan visi, misi, dan program kerja dalam Rapat Terbuka Majelis Wali Amanat (MWA) di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (12/1/2026). Adapun ketiga calon rektor terpilih tersebut urutannya berdasarkan abjad yakni Prof Dr Ir Agussabti MSi, Prof Dr Ir Marwan, Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK, Prof Dr Rusli Yusuf MPd mengatakan, penetapan tiga calon rektor terpilih tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan penyaringan pada pemilihan rektor USK ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ini-3-Calon-Rektor-USK.jpg)
Profil 3 Calon Rektor USK
Nama: Prof Dr Agussabti MSi IPU Asean Eng
Lahir: Alue Lhok, Aceh Timur, 8 April 1968
Pendidikan:
– S1 Fakultas Pertanian Unsyiah (1986-1991)
– S2 Ilmu Pertanian Program Pascasarjana IPB
– S3 Ilmu Pertanian Program Pascasarjana IPB
————————–
Nama: Prof Mirza Tabrani SE MBA DBA
Lahir: Banda Aceh, 26 September 1967
Pendidikan:
– S1 Manajemen Unsyiah (1991)
– S2 Master of Business Administration Universiti Kebangsaan Malaysia (1995)
– S3 Doctor of Business Administration Universiti Kebangsaan Malaysia (2007)
—————————–
Nama: Prof Dr Ir Marwan
Lahir: Bireuen, 24 Desember 1966
Pendidikan:
– S1 Fakultas Teknik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (1990)
– S3 Teknik Kimia di University of Birmingham, Inggris(1998)
Selanjutnya, ketiga nama calon rektor terpilih tersebut akan mengikuti tahapan pemilihan dan penetapan rektor terpilih. Rencananya, tahapan ini akan dilaksanakan pada 2 Februari 2026 mendatang. “Alhamdulillah, satu tahapan penting pemilihan Rektor USK ini telah kita lakukan. InsyaAllah, tiga nama calon rektor terpilih ini siap mengikuti pemilihan selanjutnya,” ucap Prof Rusli.
Ketua PPR USK itu sebelumnya menjelaskan, pengumuman ini berdasarkan hasil penyaringan dari 14 Anggota MWA, yang berasal dari perwakilan ketua senat akademik, dosen, alumni, mahasiswa, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan masyarakat. Jumlah total pemilihnya 17 orang, akan tetapi yang berhak memberikan suara 14 orang.
“Semestinya 17 orang, namun dua orang yakni Prof Marwan dan Mirza masuk sebagai bakal calon, sehingga tidak bisa memberikan hak suara. Kemudian satu orang lagi Prof Syahrul berhalangan hadir,” jelas Prof Rusli. Pihaknya juga memastikan, proses penjaringan dilakukan secara bersih, jujur dan adil. Bagi calon rektor yang terbukti melakukan pelanggaran, atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, PPR akan mengambil langkah tegas hingga diskualifikasi.
“Waktu kita menentukan bakal calon beberapa waktu lalu kan ada kita diskualifikasi, jadi bila ada pelanggaran dan dapat dibuktikan, kita siap mengambil langkah tegas,” ucap Prof Rusli. Sementara pada saat pemilihan rektor nanti, para anggota MWA diberikan hak suara dengan bobot total 65 persen, kemudian hak suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) sebesar dengan bobot suara 35 persen.
Tahapan pemilihan dan penetapan Rektor terpilih ini akan dilaksanakan pada 2 Februari 2026. Semua proses tahapan pemilihan Rektor USK, termasuk pengesahan dan pelantikan dijadwalkan tuntas sebelum 8 Maret 2026.(rn)
Proses Pemilihan Rektor USK
- Tiga calon rektor USK periode 2026-2031 yang lolos tahap penyaringan: Prof Dr Ir Agussabti MSi, Prof Dr Ir Marwan, dan Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA.
- Tahap penyaringan tuntas setelah Rapat Terbuka MWA di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin 12 Januari 2026.
- Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK, Prof Dr Rusli Yusuf MPd menegaskan proses dilakukan bersih, jujur, dan adil.
- Jumlah pemilih seharusnya 17 orang, namun hanya 14 yang berhak memberikan suara. Prof Marwan dan Mirza tidak bisa memilih karena menjadi calon, dan Prof Syahrul berhalangan hadir.
- Tahapan pemilihan rektor berikutnya dijadwalkan pada 2 Februari 2026. * Bobot suara MWA: 65 persen * Bobot suara Mendikti Saintek: 35 %
- Seluruh proses pemilihan, pengesahan, dan pelantikan ditargetkan selesai sebelum 8 Maret 2026.
