Prof Mirza Tabrani Terpilih sebagai Rektor USK Periode 2026–2031

Kopelma Darussalam Banda Aceh, 2 Februari 2026 – Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh untuk periode 2026–2031. Ia terpilih dalam Rapat Pleno Tertutup Majelis Wali Amanat (MWA) yang berlangsung di Balai Senat USK, Darussalam, Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Ketua MWA USK, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa Prof Mirza memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut. Prof Mirza memperoleh 13 suara, Prof Agussabti 5 suara, dan Prof Marwan 1 suara,” ujar Safrizal.

Pemilihan rektor USK kali ini diikuti oleh tiga calon yang telah lolos tahapan penyaringan, yakni Prof Dr Ir Agussabti MSi, Prof Dr Ir Marwan, dan Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA.

BREAKING NEWS - Prof Mirza Tabrani Terpilih sebagai Rektor USK Periode 2026–2031

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK, Prof Dr Rusli Yusuf MPd, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan dan penetapan rektor berbeda dengan tahapan penyaringan sebelumnya. Pada tahap penyaringan, setiap anggota MWA yang hadir memiliki satu hak suara, termasuk Menteri atau perwakilan Menteri.

Sementara itu, pada tahap pemilihan dan penetapan rektor terpilih, jumlah suara dihitung berdasarkan seluruh anggota MWA yang hadir, ditambah 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek). “Besaran 35 persen suara menteri sangat tergantung pada jumlah kuorum anggota MWA yang hadir saat pemilihan,” jelas Prof Rusli saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Minggu (1/2/2026).

Sebelumnya, ketiga calon rektor tersebut telah diumumkan usai penyampaian visi, misi, dan program kerja dalam Rapat Terbuka MWA yang digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, pada Senin (12/1/2026).

Pengumuman calon terpilih itu merupakan hasil penyaringan dari 14 anggota MWA yang berasal dari unsur senat akademik, dosen, alumni, mahasiswa, dan masyarakat. 

Dari total 17 anggota MWA, dua orang yakni Prof Marwan dan Prof Mirza tidak memberikan hak suara karena berstatus sebagai bakal calon, sementara satu anggota lainnya, Prof Syahrul, berhalangan hadir. Prof Rusli menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan dan pemilihan rektor dilakukan secara bersih, jujur, dan adil. 

Pihak panitia juga memastikan akan mengambil tindakan tegas hingga diskualifikasi apabila ditemukan pelanggaran oleh calon rektor. Seluruh rangkaian proses pemilihan Rektor USK, termasuk pengesahan dan pelantikan, dijadwalkan rampung sebelum 8 Maret 2026.



Written by