Tahapan Pembayaran Denda Keterlambatan Pengembalian Buku Perpustakaan & E-Learning USK

Kepada seluruh mahasiswa/pemustaka Universitas Syiah Kuala (USK),
Diberitahukan bahwa bagi pengguna layanan Perpustakaan dan E-Learning USK yang mengalami keterlambatan pengembalian buku, diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah tahapan pembayaran denda keterlambatan yang harus diperhatikan:

1. Pengecekan Denda

  • Mahasiswa/pemustaka dapat mengecek jumlah denda keterlambatan melalui akun masing-masing di sistem OPAC Perpustakaan USK.
  • Pastikan seluruh buku yang terlambat telah dikembalikan sebelum melakukan pembayaran.

2. Pembayaran Denda

  • Pembayaran denda dilakukan melalui sistem pembayaran resmi Rek. Bank BSI. 8314 4720 2599 2162 An. UPT. PERPUSTAKAAN DAN E-LEARNING USK.
  • Simpan bukti pembayaran untuk keperluan verifikasi.

Bagi pemustaka yang akan membayar denda keterlambatan buku dapat dilakukan dengan cara online/trnasfer. melalui teller bank, ATM, atau melalui mobile banking.
Format transfer : Masukkan berita/keterangan Bayar Denda <nama><NPM>

Setelah melakukan pembayaran denda, pemustaka wajib mengkonfirmasi pembayaran ke email sirkulasi.lib@usk.ac.id
dengan format :
Subjek : Bayar Denda
Isi berita : Nama, NPM, dan lampirkan bukti transfer

Catatan Penting:

  • Besaran denda keterlambatan: Rp1.000/hari/buku (mengacu pada ketentuan terbaru).
  • Denda tidak dapat dinegosiasikan dan wajib dibayarkan sebelum mahasiswa dapat meminjam buku kembali

Written by