
Kepada seluruh mahasiswa/pemustaka Universitas Syiah Kuala (USK),
Diberitahukan bahwa bagi pengguna layanan Perpustakaan dan E-Learning USK yang mengalami keterlambatan pengembalian buku, diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah tahapan pembayaran denda keterlambatan yang harus diperhatikan:
1. Pengecekan Denda
- Mahasiswa/pemustaka dapat mengecek jumlah denda keterlambatan melalui akun masing-masing di sistem OPAC Perpustakaan USK.
- Pastikan seluruh buku yang terlambat telah dikembalikan sebelum melakukan pembayaran.
2. Pembayaran Denda
- Pembayaran denda dilakukan melalui sistem pembayaran resmi Rek. Bank BSI. 8314 4720 2599 2162 An. UPT. PERPUSTAKAAN DAN E-LEARNING USK.
- Simpan bukti pembayaran untuk keperluan verifikasi.
Bagi pemustaka yang akan membayar denda keterlambatan buku dapat dilakukan dengan cara online/trnasfer. melalui teller bank, ATM, atau melalui mobile banking.
Format transfer : Masukkan berita/keterangan Bayar Denda <nama><NPM>
Setelah melakukan pembayaran denda, pemustaka wajib mengkonfirmasi pembayaran ke email sirkulasi.lib@usk.ac.id
dengan format :
Subjek : Bayar Denda
Isi berita : Nama, NPM, dan lampirkan bukti transfer
Catatan Penting:
- Besaran denda keterlambatan: Rp1.000/hari/buku (mengacu pada ketentuan terbaru).
- Denda tidak dapat dinegosiasikan dan wajib dibayarkan sebelum mahasiswa dapat meminjam buku kembali